Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

NASIONAL AKTUAL

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:21 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues (31/1/2026)— Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diklaim mengantongi izin galian C yang legal, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun langkah penegakan hukum dari aparat terkait atas dugaan aktivitas di lapangan.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pengambilan material galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi pertambangan, izin usaha pertambangan bersifat spesifik lokasi dan kegiatan. Pengambilan material di luar titik yang tercantum dalam izin, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga menilai kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata seorang warga Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pelita Nusa terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,kuat dugaan material yang di ambil dikedah diduga kuat ditampung di Base Cam Pelita Nusa di Sentang Kecamatan Blangkejeren,Bahkan Material selama ini ada yang dibeli dari Sopir Dump Truk bukan dari Galian C yang dari pasir putih kecamatan Pining.(tim)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh
Akses Vital Warga Pulih, Jalan Penghubung Kute Reje–Soyo Kembali Dapat Dilalui Berkat Sinergi Polsek Terangun, Pemerintah Desa, dan Masyarakat
Kehadiran Polsek Blangkejeren di Ponpes Bunayya Jadi Wujud Kepedulian Polri terhadap Pendidikan Keagamaan dan Sosial Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor
Program Kapolri Dijalankan, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:47 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:09 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:26 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:57 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:02 WIB

Bocor Dana Desa Ratusan Juta, Jaksa Didesak Proses Kepala Desa Lawe Beringin Horas

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:00 WIB

Berdasarkan Informasi Masyarakat, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Kurir Ganja

Berita Terbaru