Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

NASIONAL AKTUAL

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:00 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Ketum DPH LAMR Meranti Hadir Dikonfres Polres. Sebut Polisi Tunjukkan Integrasi Luar Biasa
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan
Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:05 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:48 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:34 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:26 WIB

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:33 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan – Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan Online

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:29 WIB

Berita Terbaru